Pentingnya Sistem Informasi Desa (untuk Merintis Desa Inklusi)
Eyang Sam Benk 16 November 2018 04:21:09 WIB
UU No 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86). Terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dalam jangka panjang, penerapan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan e-audit dana desa.
Sehingga setiap desa wajib membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat serta dukungan tata kelola desa secara akuntabel dan transparan. Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Pelayanan kepada masyarakat desa, publikasi, dan transparansi menjadi tiga faktor utama lahirnya SID. Pola komunikasi yang selama ini berbasis pada mouth to mouth beralih fungsi menggunakan teknologi. Ini menjadi tantangan utama.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang bekerja sama dengan Tim Kompak, Dinas Kominfo, Dispendukcapil, Gertak telah beberapa kali melakukan Bimtek Sisitem Informasi Desa (SID) kepada perangkat desa baik sebagai master trainer maupun operator/administrator SID. Bimtek yang baru saja dilakukan pada hari Kamis (15/11/2018) kepada desa-desa yang sudah online. Kegiatan ini diberikan kepada desa yang sudah online namun belum pernah mendapatkan pembinaan teknik.
Komentar atas Pentingnya Sistem Informasi Desa (untuk Merintis Desa Inklusi)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Cuti Bersama
- Infografis APBDes Desa Tegaren Tahun Anggaran 2023 Dan LKPJ Tahun 2022
- Sabet Juara di Festival Jajanan Sadewa 2022
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Empat Desa di Kabupaten Trenggalek Lolos ke-500 besar ADWI 2022
- Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 Bulan Januari-Maret
- LKPJ TA 2021 dan APBDes Induk Tahun 2022













