Badan Permusyawaratan Desa

Eyang Sam Benk 10 Mei 2018 16:00:41 WIB

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tegaren yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dimana jumlah keanggotaan BPD sebanyak 5 orang (masa bhakti 2020-2025) yang dilantik pada bulan April 2020.

Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi diantaranya :

  1.  Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3.  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 Susunan Organisasi Badan Permusyawaratn Desa Tegaren Periode 2020-2025 :

Ketua : Supriyadi
Wakil Ketua : Mukino
Sekretaris : Karyono
Anggota : Wiji Utami
  : Kanthi Rahayu
   

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Galeri Video

Lokasi Tegaren

tampilkan dalam peta lebih besar