Musrenbang Penyusunan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2019 s/d 2025
admin 16 Juli 2019 12:16:00 WIB
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunanRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
Pada hari ini (16/07/2019) pukul 09.00 - 11.30 WIB, Pemerintahan Desa Tegaren mengadakan Musrenbang Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 s/d 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tegaren dihadiri oleh Camat Tugu dan Kasi Ekbang, BKTM dan Babinsa, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 s/d 2025. Dimana sebelumnya Tim Penulis Usulan (TPU) telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setelah dirasa cukup oleh Kepala Desa terpilih, selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mentetapkan menjadi Peraturan Desa Tegaren Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMDes Tahun 2019 s/d 2025 Desa Tegaren Kecamatan Tugu.
Komentar atas Musrenbang Penyusunan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2019 s/d 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAUNCHING 200 TITIK JEMBATAN GARUDA DI DESA TEGAREN
- Giat Safari Ramadhan Pemdes Tegaren Bersama 3 Pilar Desa di Ma AL HUDA Rt 07 / Rw 03
- KEGIATAN SAFARI RAMADHAN PEMDES TEGAREN DI MUSHALLA AL IKHLAS RT 03 / RW 01
- Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025
- Pengumuman Cuti Bersama
- Infografis APBDes Desa Tegaren Tahun Anggaran 2023 Dan LKPJ Tahun 2022
- Sabet Juara di Festival Jajanan Sadewa 2022












