Musrenbang Penyusunan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2019 s/d 2025

Eyang Sam Benk 16 Juli 2019 12:16:00 WIB

     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunanRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

     Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.

      Pada hari ini (16/07/2019) pukul 09.00 - 11.30 WIB, Pemerintahan Desa Tegaren mengadakan Musrenbang Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 s/d 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tegaren dihadiri oleh Camat Tugu dan Kasi Ekbang, BKTM dan Babinsa, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 s/d 2025. Dimana sebelumnya Tim Penulis Usulan (TPU) telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setelah dirasa cukup oleh Kepala Desa terpilih, selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mentetapkan menjadi Peraturan Desa Tegaren Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMDes Tahun 2019 s/d 2025 Desa Tegaren Kecamatan Tugu.

Komentar atas Musrenbang Penyusunan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2019 s/d 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Galeri Video

Lokasi Tegaren

tampilkan dalam peta lebih besar